Rapat Sosialisasi Program Rumah Tidak Layak Huni Desa Sukamju Tahun 2021
Dengan penuh antusias para calon penerima manfaat program rutilahu hadir dalam acara Rapat Sosialisasi Program Rutilahu sebanyak 60 KK yang meliputi wilayah Dusun 1 dan Dusun 2 . Dan dalam Rapat ini pula hadir Fasilitator Lapangan,Fasilitator Teknik Kabupaten serta didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju.
Adapun Kriteria yang layak menerima bantuan program tersebut adalah warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tentunya mempunyai i'tikad untuk memperbaiki rumahnya sehingga dengan bantuan yang berbentuk material ini dapat meringankan beban masyarakat yang ingin merenovasi rumahnya.
"Al-hamdulillah salah satu Program yang kami ajukan melalui usulan dari para ketua RT dan RW serta Kepala Dusun dari masing-masing wilayahnya, maka Program yang sangat dibutuhkan untuk masyarakat ini sudah mulai ada tahapan " begitu kata ibu Ayi Kodariah,S.Pd.I selaku Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.